Selasa, 21 September 2021

Siapa yang Memerlukan ESPT PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan?

SPT PPh badan adalah salah satu bentuk layanan pemerintah untuk mengalihkan layanan pajak menjadi layanan otomatis dengan basis online. Sebelumnya layanan ini dilakukan secara manual Layanan ini berlaku wajib untuk badan yang menjadi wajib pajak. Layanan ini sangat mudah bagi mereka yang ingin melaporkan pajak penghasilan.


Pajak  penghasilan harus dilakukan warga negara karena hal ini adalah tanggung jawab mereka. Semua wajib pajak harus memiliki NPWP. Dengan kepemilikan NPWP, maka mereka dapat memberi laporan untuk menyetor pajak setiap tahun.  Laporan ini merupakan salah satu bentuk pemberitahuan dengan istilah Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. 

SPT harus dilakukan oleh wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan usaha. Tentu ada yang berbeda antara laporan SPT pribadi dengan SPT badan. Pelaporan SPT badan merujuk pada badan usaha. Badan usaha adalah UD, PT, atau CV.

Ketahui ESPT PPh Badan Lebih Dalam
Wajib pajak, dalam hal ini Badan, harus melaporkan pajak penghasilan. Saat ini, semua dapat dilakukan secara online. Hal ini untuk mengurangi waktu sia-sia dari wajib pajak untuk datang ke kantor pajak. Mereka  wajib menyusun  SPT. SPT ini dapat diwujudkan dengan dokumen elektronik. 

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan aplikasi khusus dengan nama ESPT PPh Badan. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak Badan untuk menyusun ESPT PPh Badan.  Meskipun mudah dan dapat dilakukan dengan cepat, tetapi kenyataanya beberapa wajib pajak Badan masih bingung dalam penggunaan aplikasi e-SPT PPh Badan.

Beberapa penyedia jasa memberikan kemudahan dalam bentuk kursus atau bantuan dalam  penggunaan aplikasi e-SPT PPh Badan. Kursus biasanya dimulai dari proses awal hingga akhir.  Sedangkan jasa pengisian SPT online juga banyak tersedia.  Padahal pada dasarnya, pembuatan konsep dasar Pajak Penghasilan Badan sangat mudah.  

Wajib pajak perlu mempelajari tahapan pengisian dari Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan sebelum akhirnya masuk ke tahapan pengisian Lampiran dan Lampiran Khusus. Setelah itu, maka  wajib pajak dapat masuk ke tahapan pengisian ESPT PPh Badan, sebelum akhirnya ada tahapan dimana akan ada Pembetulan ESPT PPh Badan jika memang ada yang perlu direvisi.

Siapa yang Perlu Menggunakan e-SPT?
Pelaporan ESPT PPh Badan dilakukan para wajib pajak badan yang telah menggunakan e-faktur dalam pelaporan SPT PPN.  Untuk penggunaan e-SPT dan pelaporannya secara elektronik, maka wajib pajak harus punya nomor EFIN serta akun DJP yang telah terdaftar.

Pelaporan SPT badan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Pengisian dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.  Wajib  pajak  badan dapat memanfaatkan file CSV dari perangkat lunak e-SPT atau dari  file CSV yang ada pada layanan DJP online.  Bahkan, siapapun dapat memberi laporan semua jenis pajak dengan status pembayaran serta pembetulan melalui aplikasi online ini dengan praktis. 

Kenali Proses Pengisian
Bagaimana proses pengisian espt PPh badan? Pertama, buka aplikasi DJP Online dan lakukan instalasi e-SPT PPh badan.  Nantinya pengguna dapat mengunduh installer yang ada. Nantinya, installer ini memiliki tiga jenis file. Setelah instalasi selesai, pelaporan SPT badan dapat dilakukan secara online dengan keberadaan koneksi internet di laptop atau komputer.

Tetapi, ada cara lain dimana wajib pajak Badan dapat melakukan koneksi ke database. Caranya adalah dengan memilih database db1771. Setelah itu, mereka dapat melanjutkan proses pengisian NPWP serta Profil Wajib Pajak. 

Isian profil harus lengkap dan akurat. Nantinya, isi pula Jenis Laporan Keuangan sebelum mengisi data-data seperti data Pemimpin Perusahaan serta Nama Pejabat Penandatangan. Jangan lupa simpan perubahan sekecil apapun, supaya tidak dua kali kerja.

Setelah itu  pilih menu pembuatan SPT baru dan pilih tahun pajak yang sesuai.  Mulailah  dengan menginput data pada beberapa lampiran I-VI pada formulir 1771.  Lanjutkan dengan pengisian SPT induk sebelum mengisi transkrip kutipan elemen laporan keuangan.  Langkah berikut adalah mengisi daftar surat setoran pajak sebelum membuat CSV serta cetak SPT.

Pada dasarnya, membuat espt PPh badan sangat mudah.Hanya saja wajib pajak badan harus lebih teliti saat mengakses DJP online. Namun untunglah platform ini semakin mudah diakses.